Pemerintah Tegaskan Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bansos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293636/original/021773800_1753338255-ant8.jpg)
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa desil tidak menjadi satu-satunya faktor penentu penerima bantuan sosial (bansos). Kepala Bakom Muhammad Qodari menyatakan pemerintah sedang membangun digitalisasi perlindungan sosial berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan akurasi dan responsivitas penyaluran bantuan. DTSEN mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk pemutakhiran desil, sebagai fondasi implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Contohnya, pengemudi becak Timbul dari Kulonprogo yang awalnya tercatat dalam Desil 9, setelah pemutakhiran turun ke Desil 3. Masyarakat dapat memberikan masukan melalui mekanisme Usul-Sanggah, Cek Bansos, dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Pemerintah menjamin bahwa perubahan desil tidak otomatis menghapus hak penerima bantuan, karena setiap program tetap menggunakan indikator dan persyaratan masing-masingnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.12
53 Ribu KK di Banjarmasin Masuk Kategori Penerima Bansos
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 10.32
Heboh Desil Bansos Tidak Sesuai Kenyataan, Ini Penjelasan Kepala Bakom
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.30
Qodari: Desil Bukan Jadi Penentu Tunggal Penyaluran Bansos ke Masyarakat
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.05
Data Desil Bermasalah, Aleg Perindo Binsar Simarmata Dampingi Warga Cek Status Bansos
Berita terkait
Mengenal Desil 1-10 dalam Menentukan Sasaran Program Perlindungan Sosial
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.01
HNW Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Desil Cegah Bansos Tidak Tepat Sasaran
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 20.23
Data Desil Awur-awuran Bikin Masyarakat Tercengang, Bakom: Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.15
Dulu Verifikasi 200 Hari, Kini 5 Menit: Revolusi Baru Bansos RI
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 07.25