Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Ambang Batas Parlemen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah masih menunggu usulan dari DPR terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menteri Hukum Supratman Andi menyampaikan hal ini saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (29/9). Menurutnya, usulan tersebut belum dibahas dan masih dalam proses di DPR. Setelah DPR selesai membahasnya, pemerintah akan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai langkah berikutnya. Pemerintah belum dapat menentukan sikap karena inisiatif presidential threshold berasal dari DPR, sehingga tidak dapat memberikan tanggapan sebelum menerima usulan resmi dari DPR. Supratman menekankan bahwa pemerintah akan menunggu sesuai dengan kebiasaan pembagian peran dalam penyusunan undang-undang, di mana RUU Pemilu disusun oleh DPR, sementara Undang-Undang Partai Politik disusun oleh pemerintah. Sehingga, pemerintah akan menunggu usulan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait ambang batas presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 10.30
Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Gagas Doktrin Polisi Bersama Masyarakat
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.25
DPR Cemas Infrastruktur Data Pemerintah Jalan Sendiri-Sendiri
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.40
Menkum soal RUU Pemilu: Belum Dibahas, Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Draf
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.12
DPR Target RUU Pemilu Rampung Diketok Maret 2027
Berita terkait
Demokrat Nilai Batas 2-3 Fraksi Pengusung Capres Ideal: Demokrasi Lebih Dinamis
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.45
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria ke Paripurna
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 15.24
Baleg DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.01
Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.24