Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Ambang Batas Parlemen

Pemerintah masih menunggu usulan dari DPR terkait ambang batas presiden (presidential threshold) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menteri Hukum Supratman Andi menyampaikan hal ini saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (29/9). Menurutnya, usulan tersebut belum dibahas dan masih dalam proses di DPR. Setelah DPR selesai membahasnya, pemerintah akan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai langkah berikutnya. Pemerintah belum dapat menentukan sikap karena inisiatif presidential threshold berasal dari DPR, sehingga tidak dapat memberikan tanggapan sebelum menerima usulan resmi dari DPR. Supratman menekankan bahwa pemerintah akan menunggu sesuai dengan kebiasaan pembagian peran dalam penyusunan undang-undang, di mana RUU Pemilu disusun oleh DPR, sementara Undang-Undang Partai Politik disusun oleh pemerintah. Sehingga, pemerintah akan menunggu usulan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait ambang batas presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait