Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp 40 M: Itu Pengakuan Satu Sisi

Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi ASABRI dan Jiwsraya. Dalam sidang putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menyatakan adanya dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, Febri menjelaskan bahwa hakim hanya mengutip keterangan BAP dari pengusaha Tan Kian, yang menyebutkan pemberian uang senilai Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, bukan Febrie. Febri menekankan bahwa hakim sendiri menyatakan tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie benar-benar menerima uang tersebut, karena hal itu masuk ranah pokok perkara yang akan diuji lebih lanjut. Sebelumnya, hakim menemukan adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak terkait kasus Jiwsraya dan ASABRI, serta keterangan mengenai permintaan uang dan penyerahan mata uang Singapura senilai Rp 40 miliar. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut bukan berarti penyerahan uang itu sudah pasti benar, dan penilaian hanya untuk menentukan dasar objektif sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait