Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan bahwa kliennya meminta pengembalian 74 kilogram emas yang disita kepolisian. Menurut Febri, barang yang dimohonkan hanya berupa barang pribadi seperti foto keluarga yang disita dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Ia menegaskan tidak ada permintaan pengembalian uang atau barang bukti berupa emas maupun valuta asing.

Gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji keabsahan penggeledakan di rumah Sentul milik Febrie. Tim hukum menilai penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah karena rumah tersebut adalah aset keluarga lama yang tidak terkait langsung dengan lokasi kejahatan. Mereka juga tidak mempermasalahkan penggeledahan di lokasi lain seperti Kafe De'Clan di Cipete karena tidak memiliki legal standing.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan tersangka dugaan korupsi serta TPPU dalam kasus PT Asabri periode 2020-2024 oleh Polri. Dalam kasus ini, dua orang tersangka lain juga ditetapkan: Nurman Herin dan Don Ritto.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait