Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan bahwa kliennya meminta pengembalian 74 kilogram emas yang disita kepolisian. Menurut Febri, barang yang dimohonkan hanya berupa barang pribadi seperti foto keluarga yang disita dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Ia menegaskan tidak ada permintaan pengembalian uang atau barang bukti berupa emas maupun valuta asing.
Gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji keabsahan penggeledakan di rumah Sentul milik Febrie. Tim hukum menilai penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah karena rumah tersebut adalah aset keluarga lama yang tidak terkait langsung dengan lokasi kejahatan. Mereka juga tidak mempermasalahkan penggeledahan di lokasi lain seperti Kafe De'Clan di Cipete karena tidak memiliki legal standing.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan tersangka dugaan korupsi serta TPPU dalam kasus PT Asabri periode 2020-2024 oleh Polri. Dalam kasus ini, dua orang tersangka lain juga ditetapkan: Nurman Herin dan Don Ritto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.26
Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Tegaskan yang Diminta Kembali Foto Keluarga bukan Emas 74 Kg
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.49
Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.50
Kubu Febrie Adriansyah Pakai Teori 'Pohon Beracun' untuk Persoalkan Penyitaan 74 Kg Emas
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.04
Tim Kuasa Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie seperti Teori Hukum Pohon Beracun
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15