Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa terdapat cukup bukti permulai bahwa Febrie menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk Dollar Singapura, dan keterangan saksi disertipulasi dengan dokumen transaksi serta komunikasi yang relevan. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.20
Kuasa Hukum Minta Publik tak Hanya Lihat Hasil Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 21.45
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Febri Diansyah Minta Penegakan Hukum tak Tergesa-gesa
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.34
Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul: Siapa yang Tempati?
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.12
Reaksi Kubu Febrie Usai Praperadilan Ditolak
Berita terkait
Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.58
Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.06
Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 21.00
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.39