Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa terdapat cukup bukti permulai bahwa Febrie menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk Dollar Singapura, dan keterangan saksi disertipulasi dengan dokumen transaksi serta komunikasi yang relevan. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait