Pengacara Febrie Sebut BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 Miliar hanya Bersifat Dugaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membedakan pernyataan pengacara properti Tan Kian yang menyebut aliran dana Rp40 miliar hanya bersifat dugaan. Dalam BAP pemeriksaan, Tan Kian tidak secara pasti membuktikan bahwa dana tersebut sampai ke Jaksa Agung atau pejabat lain. Febrie menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari Tan Kian, dan penyidik tidak menanyakan langsung terkait nama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penggunaan frasa 'bisa saja' oleh Tan Kian dianggap tidak jernih sebagai dasar bukti hukum. Kasus ini masih berlangsung dan akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 17.59
7 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan Tim 9 Kejagung
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 10.01
Siapa 4 Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian?
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 18.21
Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung
Detik.com · 8 September 2026 pukul 17.58
Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Berita terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Tan Kian dan Kasus ASABRI
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 19.15
Hari Ini Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus ASABRI
VOI · 8 September 2026 pukul 12.40
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 10.42
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung, Akan Diperiksa Soal Dugaan Korupsi dan TPPU
Detik.com · 8 September 2026 pukul 10.39