Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Febrie Sebut BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 Miliar hanya Bersifat Dugaan

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membedakan pernyataan pengacara properti Tan Kian yang menyebut aliran dana Rp40 miliar hanya bersifat dugaan. Dalam BAP pemeriksaan, Tan Kian tidak secara pasti membuktikan bahwa dana tersebut sampai ke Jaksa Agung atau pejabat lain. Febrie menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari Tan Kian, dan penyidik tidak menanyakan langsung terkait nama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penggunaan frasa 'bisa saja' oleh Tan Kian dianggap tidak jernih sebagai dasar bukti hukum. Kasus ini masih berlangsung dan akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait