Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Filipina pada Jumat (4/9/2026) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte terkait tiga dakwaan ancaman serius terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr, Ibu Negara, dan mantan Ketua DPR Filipina. Kasus ini bermula dari pernyataan Sara pada November 2024, di mana ia mengaku telah berbincang dengan seorang pembunuh bayaran dan memerintahkan pembunuhan terhadap tiga tokoh tersebut jika dirinya dibunuh. Pengadilan juga menetapkan uang jaminan sebesar 120.000 Peso Filipina (sekitar Rp 33,7 juta) untuk setiap dakwaan. Sara membantah melakukan ancaman dan menyatakan melalui pengacaranya bahwa ia tidak berniat menghindari hukum serta akan menempuh semua upaya hukum yang tersedia.
Selain kasus ini, Sara juga sedang menghadapi proses pemakzulan di Senat terkait dugaan penyalahgunaan dana publik selama menjabat sebagai Wakil Presiden dan Menteri Pendidikan. Jika dinyatakan bersalah dalam sidang pemakzulan, ia dapat dilengserkan dari jabatannya, dan langkahnya untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2028 bisa terancam gagal. Pemakzulan dan kasus pidana ini sedang berjalan secara paralel, menambah tekanan hukum yang dihadapi oleh putri mantan Presiden Rodrigo Duterte ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.15
Pengadilan Perintahkan Penangkapan Wapres Filipina
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 17.07
Pengadilan Filipina keluarkan perintah penangkapan untuk Sara Duterte
Berita terkait
Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Duterte Hadapi Tuntutan Pidana
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.02
Aktivis Pendidikan: MBG Ambil Dana Pendidikan, Prabowo-Gibran Bisa Dimakzulkan
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 15.53
Wacana Pemilu Dipercepat, PDIP: Sistem Presidential Tidak Kenal Mekanisme Mosi Tidak Percaya
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 13.15
Senggol Isu Ijazah hingga Fufufafa, Denny Indrayana Sebut Nasib Gibran Dimakzulkan di DPR Tergantung Prabowo
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 19.58