Pengedar Narkoba Pakai Modus Gosend, Ditangkap Polda Metro Jaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap AB (26 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai pengedar ganja dengan modus pengiriman via Gosend. Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026 pukul 19.00 WIB setelah informasi masyarakat tentang penyalahgunaan ganja di wilayah tersebut. Dalam operasi, polisi menyita 2,05 kilogram ganja dalam 2 bungkus plastik berwarna cokelat. Kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan lanjutan oleh Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 20.10
BNN Bongkar 12 Kasus Narkoba: Penyelundupan di Kapal-Ganja di Kampus Jaksel
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 11.17
Rumah Kontrakan di Jakpus Disulap Jadi Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 09.58
Polisi Bongkar Lab Rumahan Narkoba di Jakpus
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 03.00
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Gambir
Berita terkait
Polisi Bongkar 3 Karung di Petamburan, Isinya 62,5 Kg Ganja
Liputan6.com · 20 September 2026 pukul 19.13
62,5 Kg Ganja Disita di Petamburan, Dua Pria Ditangkap
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.13
Penyelundupan 3,4 Kg Ganja Digagalkan, Pelaku 15 Tahun Ditangkap
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 09.19
Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jaktim, Polda Metro Jaya Sita 27,96 Kg Ganja
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 09.20