Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

62,5 Kg Ganja Disita di Petamburan, Dua Pria Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) ditangkap pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 59 paket ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban cokellat, disimpan dalam tiga karung putih. Setelah ditimbang, total berat bruto ganja mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Selain ganja, pihak kepolisian juga menyita tiga lakban cokellat, satu kater, dan dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kedua tersangka mengaku telah lima kali melakukan transaksi ganja. Mereka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait