Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan 3,4 Kg Ganja Digagalkan, Pelaku 15 Tahun Ditangkap

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja seberat 3,4 kilogram dari Sumatera Utara ke Jakarta. Dua terduga pelaku berinisial S (19) dan R (15) ditangkap di parkiran bus kawasan Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Salah satu pelaku masih berusia 15 tahun, sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum bagi anak di bawah umur.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 24 Juli tentang pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara ke Jakarta menggunakan bus. Polisi lalu menyisir sejumlah perusahaan otobus (PO) di Daan Mogot dan menemukan dua orang yang diduga membawa ganja. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar serta telepon seluler yang diduga digunakan kedua pelaku.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran keduanya dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait