Bikin PAD Merosot-Industri Ambruk, Bea Cukai Mau Gempur Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Bea Cukai Jakarta meluncurkan gerakan gempur rokok ilegal guna mengatasi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemerosotan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal. Peredaran rokok ilegal memicu persaingan usaha tidak sehat dan mengancam ekosistem industri dari hulu ke hilir, termasuk risiko PHK bagi lebih dari 6 juta tenaga kerja serta penurunan serapan tembakau petani.
Data menunjukkan penindakan signifikan sepanjang 2026 dengan penyitaan 59,8 juta batang rokok ilegal, naik 257% dari tahun sebelumnya, dengan potensi kerugian negara Rp46,79 miliar. Dampaknya terlihat pada PDB sektor IHT yang terkontraksi menjadi minus 1,96% pada kuartal II-2026. Di DKI Jakarta, penerimaan pajak rokok per Agustus 2026 turun menjadi Rp444 miliar dibandingkan Rp521 miliar pada periode yang sama tahun 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.48
Rokok Ilegal Menggerus Penerimaan Negara dan Memicu Persaingan Usaha tak Sehat
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.35
59,8 Juta Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak Bea Cukai, Negara Rugi Rp 46,79 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.30
Makin Banyak Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak, Bea Cukai: Tanda Permasalahan Serius
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.43
Rokok Ilegal Gerus Industri Tembakau, Pajak Rokok DKI Turun Rp77 Miliar
Berita terkait
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Jawa Timur
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.17
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.34
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 20.10
Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jakarta: Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 17.49