Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyidik Jampidsus Limpahkan Barang Bukti dan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Kejari Jakpus

Tim Penyidik Jampidsus menyerahkan barang bukti dan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2025. Penyidikan terkait program MBG periode 2025-2026 ini melibatkan lima mantan pejabat BGN dan satu pihak swasta. Keenam tersangka meliputi Dadan Hindayana sebagai eks Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung sebagai eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, serta dua pihak swasta yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dianggap lengkap oleh penuntut umum, dilengkapi dengan keterangan 233 saksi, dua ahli, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait