Penyidik Jampidsus Limpahkan Barang Bukti dan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Kejari Jakpus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penyidik Jampidsus menyerahkan barang bukti dan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2025. Penyidikan terkait program MBG periode 2025-2026 ini melibatkan lima mantan pejabat BGN dan satu pihak swasta. Keenam tersangka meliputi Dadan Hindayana sebagai eks Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung sebagai eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, serta dua pihak swasta yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dianggap lengkap oleh penuntut umum, dilengkapi dengan keterangan 233 saksi, dua ahli, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.44
Alasan Kejagung Belum Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, dari Mobil Hingga Jam Tangan Mewah
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 12.35
Kejagung Sita Rolex hingga Ratusan Ribu Dolar Dadan Hidayana Cs
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 23.59
Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.06
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.18