Alasan Kejagung Belum Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339890/original/030644700_1788433440-91810.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi tergantung kebutuhan tim penyidik dalam proses pembuktian. "Dalam pembuktian ini, penyidik menyatakan belum. Saat ini kita lihat perkembangan, tapi saat ini belum diperlukan dalam pembuktian terkait perkara ini," katanya. Nama Nanik sempat muncul dalam sidang praperadilan terhadap tersangka Lodewyk Pusung, mantan Wakai BGN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.21
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang
Berita terkait
Update Terbaru Pengusutan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 16 Orang Saksi
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.52
Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.07
Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.24
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, dari Mobil Hingga Jam Tangan Mewah
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 12.35