Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi menangkap dan menetapkan Marhum sebagai tersangka perampokan terhadap nenek Hartati (61) di Cakung, Jakarta Timur. Marhum adalah tetangga korban sendiri. Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Moch Zen mengonfirmasi penetapan tersangka pada Senin (3/8/2026). Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Motif perampokan adalah untuk kebutuhan sehari-hari, namun hasil rampokan belum sempat digunakan. Peristiwa terjadi Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB saat korban hendak salat Zuhur. Pelaku masuk rumah, mengancam dengan golok, lalu melakban mulut, tangan, dan kaki korban. Setelah itu, pelaku mengambil perhiasan korban dan melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Cakung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait