Perampok Nenek di Cakung Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap dan menetapkan Marhum sebagai tersangka perampokan terhadap nenek Hartati (61) di Cakung, Jakarta Timur. Marhum adalah tetangga korban sendiri. Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Moch Zen mengonfirmasi penetapan tersangka pada Senin (3/8/2026). Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Motif perampokan adalah untuk kebutuhan sehari-hari, namun hasil rampokan belum sempat digunakan. Peristiwa terjadi Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB saat korban hendak salat Zuhur. Pelaku masuk rumah, mengancam dengan golok, lalu melakban mulut, tangan, dan kaki korban. Setelah itu, pelaku mengambil perhiasan korban dan melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Cakung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.15
DPR Minta Fakta Polisi Tewas di Asrama Brimob Diungkap
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.04
TNI Tanggapi Dugaan Penganiayaan Polisi hingga Tewas di Asrama Brimob
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.34
Bukan Penculikan, Polisi Hentikan Kasus Atlet Golf Jesslyn Wijaya
Berita terkait
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 04.00
Kronologi Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga saat Hendak Salat
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 09.25
Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak Rp 1,2 Miliar, Dua Masih Buron
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 00.11
13.859 Personel Disiagakan Kawal Kirab Bendera hingga Pesta Rakyat HUT RI di Jakarta
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 08.11