Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis

Polda Riau menetapkan dua warga, MK dan DJ, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok terkait salah satu tersangka. Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8).

Penyidik memperoleh informasi aktivitas alat berat sebelum kebakaran yang diduga digunakan membersihkan semak belukar di areal tersangka. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, sumber dan penyebab api, status penguasaan lahan, serta dampak yang ditimbulkan. Areal tersebut diduga dikelola secara ilegal dan merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Penyidikan diarahkan mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis. Informasi disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait