Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau menetapkan dua warga, MK dan DJ, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok terkait salah satu tersangka. Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8).
Penyidik memperoleh informasi aktivitas alat berat sebelum kebakaran yang diduga digunakan membersihkan semak belukar di areal tersangka. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, sumber dan penyebab api, status penguasaan lahan, serta dampak yang ditimbulkan. Areal tersebut diduga dikelola secara ilegal dan merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Penyidikan diarahkan mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis. Informasi disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.34
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Berita terkait
Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.47
Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.26
Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.30
Polda Riau Tangani 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.00