Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Menhut Tak Cabut Permanen Izin 26 Perusahaan Pembakar Hutan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembekuan ini merupakan sanksi administratif untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan, bukan pencabutan izin permanen. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan penanganan hukum terhadap korporasi dilakukan secara bertahap: pembekuan izin, paksaan pemulihan lingkungan, hingga penindakan pidana jika ditemukan bukti pelanggaran. Selain sanksi administratif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sedang memproses 46 kasus karhutla melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Dua berkas telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden agar penegakan hukum berlaku adil tanpa pandang status.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait