Alasan Menhut Tak Cabut Permanen Izin 26 Perusahaan Pembakar Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5590630/original/062506000_1778146743-fd3f2bdd-27fe-4ded-904c-7608f5bd15d8.jpeg.webp)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembekuan ini merupakan sanksi administratif untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan, bukan pencabutan izin permanen. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan penanganan hukum terhadap korporasi dilakukan secara bertahap: pembekuan izin, paksaan pemulihan lingkungan, hingga penindakan pidana jika ditemukan bukti pelanggaran. Selain sanksi administratif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sedang memproses 46 kasus karhutla melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Dua berkas telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden agar penegakan hukum berlaku adil tanpa pandang status.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 23.36
Prabowo Minta Kapolri All Out Tindak Tegas Korporasi Pelaku Karhutla
Detik.com · 16 September 2026 pukul 21.42
Prabowo Larang Keras Pembakaran Hutan dan Lahan!
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.47
26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.37
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
Berita terkait
Janji Prabowo Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan Tanpa Ampun
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 23.30
Menhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 18.20
Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.59
Menhut Raja Juli: Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.04