Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mendorong agar RUU Profesi Kurator masuk dalam program legislasi nasional (Porlegnas) Prioritas di DPR. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi XIII DPR pada Selasa (15/6). Perkapi menilai RUU tersebut penting untuk menghindari kekosongan hukum dan tumpang tindih aturan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde, menyatakan bahwa RUU ini harus menjadi lex specialis dari UU Kepailitan karena profesi kurator telah ada sejak 1998 namun belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Saat ini, dasar aturan profesi kurator hanya bersumber pada peraturan pemerintah melalui Menteri Hukum. Selain itu, Perkapi juga menginginkan perlindungan terhadap profesi kurator agar tidak mudah dikriminalisasi pihak yang berkepentingan. Di sektor ekonomi, kurator adalah profesional yang ditunjuk pengadilan niaga untuk mengurus dan membereskan harta kekayaan debitur yang dinyatakan pailit. RUU Kurator diusulkan untuk mengatur standar profesi, pengawasan, tugas, dan tanggung jawab kurator secara terpisah dari UU Kepailitan yang mengatur aspek materiil dan formil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.21
Hadir di DPR, PEKAPI Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator
Berita terkait
Frasa Pengadilan Tinggi Digugat ke MK, Ahli Sebut Tidak Relevan dalam UU Kepailitan
JawaPos · 6 September 2026 pukul 17.31
Tolak Gugatan PKPI, PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.01
AKPI Perkuat Standar Profesi Kurator, Soroti Urgensi Revisi UU Kepailitan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.31
PERKAPI Minta Batas Perlindungan Kurator Diperjelas dalam UU
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.08