Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Klaim Tak Tanggung Jawab atas Operasional

Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, mengajukan eksepsi dalam sidang, menuntut pertanggungjawaban hukum ditempatkan sesuai kewenangan dan waktu kejadian. Ia mengklaim tidak bertanggung jawab atas operasional perusahaan setelah pengunduran dirinya, karena pada masa jabatannya belum ada kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi perkara. Melalui kuasa hukumnya, Mery menjelaskan bahwa internal campaign dan kegiatan operasional berjalan setelah ia tidak lagi menjabat, dan ia meminta dokumen perusahaan dibuka untuk membuktikan bahwa lender, borrower, dan transaksi pertama terjadi setelah pengunduruan dirinya. Kasus ini melibatkan Mery bersama Direktur Utama Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, dengan total kerugian sebesar Rp 1,3 triliun, didakwa dengan berbagai pasal termasuk KUHP, UU ITE, dan UU Pengembangan Sektor Keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait