Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Klaim Tak Tanggung Jawab atas Operasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, mengajukan eksepsi dalam sidang, menuntut pertanggungjawaban hukum ditempatkan sesuai kewenangan dan waktu kejadian. Ia mengklaim tidak bertanggung jawab atas operasional perusahaan setelah pengunduran dirinya, karena pada masa jabatannya belum ada kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi perkara. Melalui kuasa hukumnya, Mery menjelaskan bahwa internal campaign dan kegiatan operasional berjalan setelah ia tidak lagi menjabat, dan ia meminta dokumen perusahaan dibuka untuk membuktikan bahwa lender, borrower, dan transaksi pertama terjadi setelah pengunduruan dirinya. Kasus ini melibatkan Mery bersama Direktur Utama Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, dengan total kerugian sebesar Rp 1,3 triliun, didakwa dengan berbagai pasal termasuk KUHP, UU ITE, dan UU Pengembangan Sektor Keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 17.29
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 22.02
Bawa 56,13 Kg Ganja, Hendra Gunawan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 17.30
Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 13.00
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus
Berita terkait
Dengan Nada Tinggi, Hakim Tegur Tim Hukum Dokter Tifa soal Keabsahan Alat Bukti
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 13.22
WN Jepang Gugat KUHPerdata ke MK terkait Harta Almarhum Suami Rp291 M
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.19
Pakar Soal Kasus Ijazah Jokowi: Semua Orang Bisa Ngaku Sekarang Asli, tapi Itu Bukan Pengakuan Hukum
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.40
Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.17