Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR-Pemerintah Gelar Rapat Finalisasi Perpres Ojol

Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, atau Perpres Ojol. Rapat dilaksanakan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan aturan yang melindungi hak-hak pekerja ojek online.

Beberapa pejabat tinggi hadir, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Perpres Ojol sudah mengatur skema tarif di mana aplikator hanya memotong 8% dari pendapatan driver, sehingga driver menerima 92%. Aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan meskipun sudah diterapkan oleh beberapa platform.

Selain itu, rapat juga membahas penyelesaian masalah gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 79 pemerintahan daerah yang belum terbayar. Mensesneg Prasetyo menyatakan bahwa finalisasi Perpres Ojol dan keputusan terkait PPPK adalah prioritas setelah rapat koordinasi sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait