DPR-Pemerintah Gelar Rapat Finalisasi Perpres Ojol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, atau Perpres Ojol. Rapat dilaksanakan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan aturan yang melindungi hak-hak pekerja ojek online.
Beberapa pejabat tinggi hadir, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Perpres Ojol sudah mengatur skema tarif di mana aplikator hanya memotong 8% dari pendapatan driver, sehingga driver menerima 92%. Aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan meskipun sudah diterapkan oleh beberapa platform.
Selain itu, rapat juga membahas penyelesaian masalah gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 79 pemerintahan daerah yang belum terbayar. Mensesneg Prasetyo menyatakan bahwa finalisasi Perpres Ojol dan keputusan terkait PPPK adalah prioritas setelah rapat koordinasi sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.36
Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 22.10
Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini
Berita terkait
2 Hal Diketahui soal Perpres Ojol yang Sedang Difinalisasi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.38
Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.41
DPR Dorong Finalisasi Perpres, Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.13
Perpres ojol segera final, DPR dan Pemerintah bahas aturan pengangkutan orang hingga makanan
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.00