Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Wanti-wanti Pigai Agar RUU Rampas Aset Tak Seperti di Negara Komunis

Menteri HAM Natalius Pigai memberi peringatan kepada DPR agar RUU Perampasan Aset tidak merampas hak milik rakyat secara sembarangan. Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum (Rechstaat) tidak seharusnya memberi kewenangan negara untuk merampas hak milik warga seperti di negara komunis atau negara kekuasaan. Pigai menekankan agar penyusunan RUU mempertimbangkan dampaknya terhadap rakyat dan tidak menyasar warga yang tidak terlibat dalam kejahatan.

Pigai menyarankan agar sasaran perampasan aset hanya ditujukan untuk pelaku kejahatan seperti koruptor, mafia, narkotika, terorisme, penyelundupan, dan kejahatan serupa. Ia menyoroti bahwa perampasan hak milik hanya boleh dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan sekadar karena adanya ketentuan dalam UU.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa ruang lingkup perampasan aset tidak harus terbatas pada kasus korupsi. Ia merujuk praktik di negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris yang menargetkan berbagai jenis kejahatan terhadap negara dan masyarakat. DPR telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, dan lainnya. RUU ini diproyeksikan rampai pada pertengahan Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait