Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Bongkar 5 Masalah Mendasar RUU Perampasan Aset

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengkritisi percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disepakati pimpinan DPR RI bersama demonstran pada Kamis (27/8/2026). Menurutnya, tanpa kehati-hatian dalam penyusunan, regulasi ini berpotensi menjadi 'jebakan batman' dan berubah menjadi UU serampangan. Ia menyoroti lima masalah mendasar: inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi. Tanpa jaminan due process of law, RUU ini tidak memiskinkan koruptor, melainkan berisiko memperkaya oknum penegak hukum yang korup. 'Akibatnya, RUU Perampasan Aset berubah menjadi UU Perampasan Asa,' tulisnya di akun X pribadinya. Pimpinan DPR telah menandatangani komitmen bersama massa aksi untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan lain seperti Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menandatangani perjanjian ini di Kompleks Parlemen bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB). Mereka juga menyatakan siap mengundurkan diri dari posisi jika gagal memenuhi target waktu yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait