Denny Indrayana Bongkar 5 Masalah Mendasar RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengkritisi percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disepakati pimpinan DPR RI bersama demonstran pada Kamis (27/8/2026). Menurutnya, tanpa kehati-hatian dalam penyusunan, regulasi ini berpotensi menjadi 'jebakan batman' dan berubah menjadi UU serampangan. Ia menyoroti lima masalah mendasar: inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi. Tanpa jaminan due process of law, RUU ini tidak memiskinkan koruptor, melainkan berisiko memperkaya oknum penegak hukum yang korup. 'Akibatnya, RUU Perampasan Aset berubah menjadi UU Perampasan Asa,' tulisnya di akun X pribadinya. Pimpinan DPR telah menandatangani komitmen bersama massa aksi untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan lain seperti Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menandatangani perjanjian ini di Kompleks Parlemen bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB). Mereka juga menyatakan siap mengundurkan diri dari posisi jika gagal memenuhi target waktu yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.07
DPR Pertimbangkan Aset Pelaku Judi Online Masuk Target RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.27
Yusril Sebut Target Pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai Keinginan Pemerintah
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.41
Komisi III DPR Sebut Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis dan belum Final
VOI · 1 September 2026 pukul 21.30
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir
Berita terkait
RUU Perampasan Aset: Harapan atau Jebakan Batman?
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 18.30
RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 10.40
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo, Said Didu Ingatkan Buah Simalakama
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.55
AMPB Tetapkan 15 Desember sebagai Tenggat, Siap Kembali Demo Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.23