Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana diharapkan menjadi momentum penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Menurut Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), efektivitas RUU tidak hanya ditentukan dari jumlah aset yang berhasil dirampas, tetapi juga kemampuan negara menelusuri aliran keuntungan kejahatan, mencegah pengalihan aset, dan memastikan hasil pemulihan memberikan manfaat bagi kepentingan publik. IWGFF menekankan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi erat kaitatnya dengan sektor kehutanan, perbankan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Keuntungan dari tindak pidana tidak selalu berupa uang tunai, melainkan dapat berupa tanah, perusahaan, saham, rekening, peralatan, hasil usaha, hak ekonomi, atau aset lain yang dialihkan kepada pihak ketiga atau korporasi. Oleh karena itu, RUU perlu memperkuat pendekatan follow the money dan follow the asset agar aset hasil kejahatan dapat ditelusuri, dirampas, dan dikelola secara transparan.

Dalam sektor kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup, kerugian akibat kejahatan tidak hanya berupa hilangnya penerimaan negara, tetapi juga kerusakan hutan, ekosistem, hilangnya jasa lingkungan, dan biaya pemulihan yang harus ditanggung negara dan masyarakat. Aset yang berkaitan dengan sumber daya alam perlu dinilai dengan mempertimbangkan legalitas, kondisi lingkungan, kewajiban pemulihan, dan risiko sosial. IWGFF juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan aset agar kewenangan perampasan tidak menciptakan persoalan baru. Masyarakat perlu diberi informasi mengenai aset yang dirampas, penetapan nilainya, proses lelang atau pemanfaatannya, serta penerima manfaat akhirnya.

Pemerintah dan DPR telah menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa RUU ini harus menjadi instrumen strategis untuk memutus rantai ekonomi korupsi dan kejahatan sumber daya alam, bukan sekadar mekanisme pengambilalihan kekayaan. Dengan pendekatan yang tepat, perampasan aset dapat mendukung penguatan integritas ekonomi dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait