DPR Pertimbangkan Aset Pelaku Judi Online Masuk Target RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI sedang mempertimbangkan menyertakan perjudian online (judol) ke dalam cakupan sasaran perampasan aset pada RUU Perampasan Aset. Pendekatan ini bertujuan memperkuat penindakan dan mengatasi pencemaran aset para pelaku serta pihak terkait. Abdullah dari Komisi III menyatakan proses masih dalam tahap diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus menekankan kebutuhan regulasi yang cermat dan tidak tergesa-gesa. Draft RUU masih ditahan untuk menghindari interpretasi yang salah. Penyelidihan lanjutan meliputi kerugian finansial nyata, seperti kasus pencurian Rp350 juta di Pacitan dan penyalahgunaan bantuan sosial KPM. Studi menunjukkan risiko kesehatan mental tinggi pada mahasiswa yang mengalami kecanduan judi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 1 September 2026 pukul 21.30
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.17
Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.16
Soal RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR, Golkar Ingatkan Abuse of Power
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.35
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
Berita terkait
Yusril Sebut Target Pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai Keinginan Pemerintah
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.27
Komisi III DPR Sebut Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis dan belum Final
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.41
Kenapa Draft RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.05
Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar ke Publik, Ini Kata DPR
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.11