Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Pertimbangkan Aset Pelaku Judi Online Masuk Target RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI sedang mempertimbangkan menyertakan perjudian online (judol) ke dalam cakupan sasaran perampasan aset pada RUU Perampasan Aset. Pendekatan ini bertujuan memperkuat penindakan dan mengatasi pencemaran aset para pelaku serta pihak terkait. Abdullah dari Komisi III menyatakan proses masih dalam tahap diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus menekankan kebutuhan regulasi yang cermat dan tidak tergesa-gesa. Draft RUU masih ditahan untuk menghindari interpretasi yang salah. Penyelidihan lanjutan meliputi kerugian finansial nyata, seperti kasus pencurian Rp350 juta di Pacitan dan penyalahgunaan bantuan sosial KPM. Studi menunjukkan risiko kesehatan mental tinggi pada mahasiswa yang mengalami kecanduan judi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait