KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dalam sidang pada Selasa (22/9), KPK menyatakan bahwa penetapan Silmy sebagai tersangka dan proses penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 serta Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 adalah sah dan berdasar hukum. KPK menilai gugatan praperadilan yang diajukan bersifat prematur, salah objek, dan tidak jelas.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Selain Silmy, tersangka lain meliputi pejabat imigrasi dan kejaksaan seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUH Pidana.
Kasus ini berhasil dikembangkan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, yang menyebabkan penahanan 18 orang termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp150 miliar, termasuk 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing. Total barang bukti yang amankan mencapai Rp17,5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 09.01
KPK Periksa Bos Tempo Scan Group di Kasus Silmy Karim, Ini yang Didalami
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.56
KPK: Penetapan Silmy Karim Sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.36
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.04
Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
Berita terkait
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.55
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03
KPK Jawab Praperadilan Silmy Karim: Dalilnya Keliru, Mohon Hakim Tolak
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.39