Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dalam sidang pada Selasa (22/9), KPK menyatakan bahwa penetapan Silmy sebagai tersangka dan proses penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 serta Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 adalah sah dan berdasar hukum. KPK menilai gugatan praperadilan yang diajukan bersifat prematur, salah objek, dan tidak jelas.

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Selain Silmy, tersangka lain meliputi pejabat imigrasi dan kejaksaan seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUH Pidana.

Kasus ini berhasil dikembangkan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, yang menyebabkan penahanan 18 orang termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp150 miliar, termasuk 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing. Total barang bukti yang amankan mencapai Rp17,5 miliar.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait