Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim

KPK meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Dalam sidang, KPK meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Silmy prematur, error in persona, dan kabur obscuur libel. KPK juga meminta hakim menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan aset, dan penahanan terhadap Silmy sah dan berdasar hukum. KPK menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 sah dan mengikat.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap 15 surat KPK, termasuk dua surat perintah penyidikan pada 3 Juni 2026. Silmy meminta penetapan tersangkanya dan penyitaan aset dinyatakan tidak sah. Dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita aset senilai Rp 150 miliar. KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 145,5 miliar dan Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu sejak menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.

Delapan tersangka dalam kasus ini termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait