Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK: Penetapan Silmy Karim Sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti

KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Dalam sidang, KPK menjelaskan bahwa penetapan Silmy sebagai tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti dan telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai prosedur UU. KPK juga memastikan bahwa penggeledahan, penyitaan aset, dan penahanan terhadap Silmy telah sah dan sesuai hukum.

Silmy Karim sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait 15 surat keputusan KPK, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Juni 2026. Ia meminta agar penetapan tersangkanya dan penyitaan asetnya dinyatakan tidak sah.

Dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima Rp100 juta per minggu sejak 2023. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar, dan KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait