KPK: Penetapan Silmy Karim Sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Dalam sidang, KPK menjelaskan bahwa penetapan Silmy sebagai tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti dan telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai prosedur UU. KPK juga memastikan bahwa penggeledahan, penyitaan aset, dan penahanan terhadap Silmy telah sah dan sesuai hukum.
Silmy Karim sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait 15 surat keputusan KPK, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Juni 2026. Ia meminta agar penetapan tersangkanya dan penyitaan asetnya dinyatakan tidak sah.
Dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima Rp100 juta per minggu sejak 2023. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar, dan KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.32
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.39
KPK Jawab Praperadilan Silmy Karim: Dalilnya Keliru, Mohon Hakim Tolak
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 12.18
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Berita terkait
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.36
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.55
Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.04
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09