Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK Terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK. Gugatan ini dikaitkan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA serta penyitaan aset. Silmy menyangketing 15 surat resmi KPK, termasuk sprindik, penetapan tersangka, penahanan, dan berita acara penyitaan/penggeledahan di rumahnya tanggal 3 dan 5 Juni 2026. Ia menyatakan semua surat tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Pengacaranya, Agus Sudjadtmoko, menyampaikan permohonan gugatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (9/6/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait