Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK Terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK. Gugatan ini dikaitkan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA serta penyitaan aset. Silmy menyangketing 15 surat resmi KPK, termasuk sprindik, penetapan tersangka, penahanan, dan berita acara penyitaan/penggeledahan di rumahnya tanggal 3 dan 5 Juni 2026. Ia menyatakan semua surat tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Pengacaranya, Agus Sudjadtmoko, menyampaikan permohonan gugatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (9/6/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.04
Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.15
Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.17
Sekali Lagi Aset Mewah Vinna Ledy dari Pengusaha Disita KPK
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.36
Pihak Silmy Karim Soroti Beda Sikap KPK ke Menteri ATR/BPN Usai OTT
Berita terkait
Silmy Karim Ajukan Gugatan soal Penyitaan Aset, KPK Siap Hadapi
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.22
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.55
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51