Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Bali Geledah Toko Divine & PT Emas Now, Usut Dugaan Penipuan Rp 8,8 M

Penyidik Direktorif Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menggeledah dan menyita barang bukti di Toko Emas Divine dan PT Emas Now, yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar, pada Selasa (29 September 2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 8,8 miliar. Kasus ini telah berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali bertanggal 11 September 2026, dan dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan pada 28 September 2026. Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry R. Ferian ini juga melibatkan tim gabungan penyidik dan unit identifikasi, sementara prosesnya disaksikan oleh perwakilan banjar setempat dan Komisaris dari kedua perusahaan, Antonius. Setelah operasi ini, petugas Polda Bali menyiapkan garis polisi di lokasi kejadian untuk mendukung investigasi lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait