Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan, penyidik memeriksa 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaaksi. Dari pemeriksaan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi, 45 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Polda Metro Jaya tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.38
Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang terkait Jaringan Anarko di Aksi DPR
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.20
Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang Diduga Kelompok Anarko
Berita terkait
Polisi Periksa 27 Saksi di Kasus Sutrimo, Termasuk Pemandi Jenazah
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.35
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual DJ di Jaksel, Kasus Naik Sidik
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.20
Viral Curhatan DJ Jadi Korban Kekerasan di SCBD, Ini Kata Polisi
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 17.41
Polisi Usut Kejanggalan Kematian Sutrimo, Selidiki Barang Hilang
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.13