Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Sebut Ajukan Penundaan Transaksi, Bukan Pemblokiran Rekening Rp 80,9 Juta

Polda Metro Jaya membuka suara terkait pemblokiran rekening bank koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok jelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan pemblokiran namun menegaskan tidak ada penyitaan terhadap rekening tersebut. Menurutnya, yang diajukan oleh penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja, dengan saldo tetap dikembalikan penuh setelah jangka waktu berakhir.

Budi menjelaskan bahwa rekening tersebut dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku asalkan tidak ada tindakan hukum lanjutan. Dalam proses penyelidikan, jika tidak ditemukan tindak pidana, rekenekning akan dibuka kembali oleh pihak bank atau otoritas terkait. Sebaliknya, jika ditemukan dugaan tindak pidana seperti aliran dana terkait aktivitas mengganggu keamanan, judi online, atau narkoba, transaksi akan ditelusuri lebih lanjut.

Sebelumnya, Botok mengungkapkan bahwa rekeningnya yang berisi Rp 80,9 juta—yang merupakan uang pribadi dan dana donasi untuk operasional aksi—diblokir saat mempersiapkan keberangkatan bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB). Botok menilai pemblokiran ini berpotensi menjadi tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil, namun menjamin rencana aksi di Jakarta tetap berjalan dengan dukungan dan gotong royong.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait