Polisi Dalami Pejabat Pakai Uang Negara untuk Sebar Hoax, Bakal Dijerat Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya mengamankan 28 orang terkait penyebaran konten provokatif hingga berita bohong (hoax) di media sosial selama tiga bulan. Kepala Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pejabat negara yang menggunakan uang negara untuk menyebarkan konten hoax berpotensi dikenai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi jika menggunakan data pribadi tanpa izin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 19.34
5 Adab Bermedia Sosial dalam Islam, dari Tabayyun hingga Menebar Kebaikan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 20.15
10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 19.08
Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Sebar Provokasi-Hoaks, 9 Tersangka
Berita terkait
Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan Konten Hoax: Berpotensi Gaduh!
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 18.53
Muncul Buku 'Memburu Muhammad' Diduga Penistaan Agama, Polisi Selidiki
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.01
Korupsi Telkominfra Rp37,35 M, Polda Metro Geledah 9 Lokasi
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 16.51
Viral KTP-el Palsu di Medsos, Ini Respons Disdukcapil Kota Semarang
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.32