Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Dalami Pejabat Pakai Uang Negara untuk Sebar Hoax, Bakal Dijerat Korupsi

Polda Metro Jaya mengamankan 28 orang terkait penyebaran konten provokatif hingga berita bohong (hoax) di media sosial selama tiga bulan. Kepala Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pejabat negara yang menggunakan uang negara untuk menyebarkan konten hoax berpotensi dikenai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi jika menggunakan data pribadi tanpa izin.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait