Polda Metro Ungkap 4 Modus Penyebar Provokasi dan Hoaks di Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro menetapkan 10 orang sebagai tersangka penyebaran konten provokasi dan hoaks di medsos dalam 3 bulan. Dari 28 pegiat medsos yang ditelusuri, 10 diproses hukum dan 10 akun disita. Empat modus penyebarannya: (1) mengambil dan mengubah dokumen orang lain, (2) membuat dokumen elektronik palsu, (3) membayar orang untuk produksi konten, (4) repost konten provokatif belum diverifikasi. Polisi juga memberi edukasi ke 22 akun dan tindakan takedown 30 konten. Tersangka dijerat pasal 433 KUHP, pasal 24 KUHP, dan pasal 32 juncto 48 serta 35 juncto 51 UU ITE dengan hukuman maksimal 2 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 14.24
Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Sutrimo Demi Ungkap Penyebab Kematian
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.24
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 11.25
Polisi Ungkap 4 Modus Penyebaran Hoaks di Media Sosial
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 20.15
10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif
Berita terkait
Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Terkait Provokasi-Hoax, 10 Diproses Hukum
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.30
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SCBD Naik ke Penyidikan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.00
Polisi Bongkar Dugaan Asusila di Kawasan Elite SCBD, Terlapor Berinisial TI Diperiksa
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.04
Polda Metro Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Kematian Sutrimo
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.26