Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Ungkap 4 Modus Penyebar Provokasi dan Hoaks di Medsos

Polda Metro menetapkan 10 orang sebagai tersangka penyebaran konten provokasi dan hoaks di medsos dalam 3 bulan. Dari 28 pegiat medsos yang ditelusuri, 10 diproses hukum dan 10 akun disita. Empat modus penyebarannya: (1) mengambil dan mengubah dokumen orang lain, (2) membuat dokumen elektronik palsu, (3) membayar orang untuk produksi konten, (4) repost konten provokatif belum diverifikasi. Polisi juga memberi edukasi ke 22 akun dan tindakan takedown 30 konten. Tersangka dijerat pasal 433 KUHP, pasal 24 KUHP, dan pasal 32 juncto 48 serta 35 juncto 51 UU ITE dengan hukuman maksimal 2 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait