Polda Riau Sita Rp973 Juta dari Toko Emas Penampung Hasil PETI Kuansing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita uang tunai sebesar Rp972,8 juta dari Toko Emas Syafira di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain uang, polisi juga mengamankan perhiasan emas seberat 388,31 gram dan peralatan pengolahan emas. Berdasarkan penyidikan, total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini: DI (40), pemodal dan pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira yang bertindak sebagai penadah. Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Penyidik menemukan aliran dana melalui tiga rekening milik DI kepada BD sejak Mei 2026.
Para pelaku mengolah dan melebur hasil tambang sebelum dijual. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.32
Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Disikat
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.46
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.37
Pacu Jalur Kuansing Dimulai, 857 Personel Polri Disiagakan untuk Pengamanan
Berita terkait
Polda Riau Geledah Toko Diduga Jual Hasil PETI, Ratusan Gram Emas Disita
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Belum Tentukan Langkah Hukum Lain
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 17.15
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore ini dan Besok
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.51
Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.34