Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Sita Rp973 Juta dari Toko Emas Penampung Hasil PETI Kuansing

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita uang tunai sebesar Rp972,8 juta dari Toko Emas Syafira di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain uang, polisi juga mengamankan perhiasan emas seberat 388,31 gram dan peralatan pengolahan emas. Berdasarkan penyidikan, total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini: DI (40), pemodal dan pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira yang bertindak sebagai penadah. Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Penyidik menemukan aliran dana melalui tiga rekening milik DI kepada BD sejak Mei 2026.

Para pelaku mengolah dan melebur hasil tambang sebelum dijual. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait