Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Belum Tentukan Langkah Hukum Lain

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait upaya paksa penyitaan dalam kasus TPPU. Putusan PN Jaksel dibacakan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki pada 27 Agustus 2026. Febrie diduga menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, belum menentukan langkah hukum lanjutan dan akan melanjutkan proses hukum yang masih berjalan. Febrie Adriansyah memiliki pengalaman 30 tahun sebagai aparat hukum dan tetap menghormati proses hukum untuk mencari kebenaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait