Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang-barang milik mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU. Kesimpulan ini menyatakan bahwa semua upaya paksa yang dilakukan oleh Polri, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan, telah sesuai prosedur hukum. Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan menegaskan bahwa kesimpulan mencakup semua keterangan ahli dari pihak pemohon maupun pihak termohon. Putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 17.46
PN Jaksel Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah pada 27 Agustus Sore
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.29
Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.32
Febrie Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Yakin 30 Pelanggaran Terbukti
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.58
Kubu Febrie Klaim Keterangan Ahli Perkuat Dasar Gugatan Praperadilan
Berita terkait
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.46
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.02
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31