Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum

Polri telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang-barang milik mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU. Kesimpulan ini menyatakan bahwa semua upaya paksa yang dilakukan oleh Polri, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan, telah sesuai prosedur hukum. Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan menegaskan bahwa kesimpulan mencakup semua keterangan ahli dari pihak pemohon maupun pihak termohon. Putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait