Polisi Ringkus Tiga Pelaku Karhutla di Ogan Komering Ulu Timur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil meringkus tiga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada, Desa Banu Ayu. Aksi pembakaran terdeteksi pada Minggu (23/8) dan tersangka YAP (19), JS (38), dan OB (27) ditangkap dengan koordinasi gabungan petugas kepolisian dan perusahaan. Penangkapan dilakukan setelah deteksi titik api oleh menara pemantau dan penelusuran kendaraan BG-8583-DR. Barang bukti seperti abu, ranting, dan korek api gas disita. Ketiga tersangka dijerat pasal 308 KUHP jo. pasal 50 ayat (3) huruf d UU Kehutanan 1999 jo. UU Cipta Kerja 2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.52
Prabowo Minta 3 Orang Pelaku Karhutla 'Modus Mancing' Dibawa ke Jakarta
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.47
Kapolda Sumsel Lapor ke Prabowo, Sudah Tahan 17 Tersangka Karhutla
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.15
Karhutla Riau Diduga Pakai Modus 'Pancing Ikan', Ini Kata Kapolda
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.02
Prabowo Minta Polisi-Jaksa Usut Korporasi Terlibat Karhutla: Cabut Izinnya
Berita terkait
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 22.15
Rakor Penanganan Karhutla, Prabowo Minta Kalbar Tetap Jadi Prioritas
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.32
Karhutla Capai 64.341 Hektare, Polri Tetapkan 72 Tersangka dan Sita 35 Korek Api
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 07.30