Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Karhutla di Ogan Komering Ulu Timur

Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil meringkus tiga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada, Desa Banu Ayu. Aksi pembakaran terdeteksi pada Minggu (23/8) dan tersangka YAP (19), JS (38), dan OB (27) ditangkap dengan koordinasi gabungan petugas kepolisian dan perusahaan. Penangkapan dilakukan setelah deteksi titik api oleh menara pemantau dan penelusuran kendaraan BG-8583-DR. Barang bukti seperti abu, ranting, dan korek api gas disita. Ketiga tersangka dijerat pasal 308 KUHP jo. pasal 50 ayat (3) huruf d UU Kehutanan 1999 jo. UU Cipta Kerja 2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait