Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Selidiki Dugaan Uang Palsu Senilai 340 Ribu Dolar Singapura

Polres Tangerang Selatan sedang menyelidiki kasus pemalsuan uang dolar Singapura senilai 340.000 SGD (sekitar Rp4,7 miliar) yang dilaporkan oleh seorang warga bernama DM pada 3 Juli 2026. DM melaporkan dugaan keterlibatan tiga orang bernama HJ, EAK, dan AN. Penyidik telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Kepolisian Singapura terkait investigasi terhadap seorang WNI bernama Steven yang kini ditahan di Singapura.

Steven, yang juga suami dari pelapor DM, diduga terlibat setelah menerima 34 lembar uang SGD10.000 dari AN, HJ, dan EAK. Uang tersebut awalnya diterima untuk ditukarkan di Singapura, namun beberapa money changer menolak menerimanya. Akhirnya, uang berhasil ditukarkan melalui fasilitas di Resorts World Sentosa. Steven kemudian ditahan oleh otoritas Singapura setelah kasino dan kepolisian mendapatkan laporan terkait uang palsu ini.

Menurut kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, seluruh 34 lembar uang yang dibawa ke Singapura dinyatakan tidak asli oleh pihak kepolisian Singapura. Bukti dan dokumen dari proses di Singapura telah diserahkan kepada penyidik Indonesia untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait