Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Ratusan Juta Uang Palsu, 3 Tersangka Ditangkap

Polresta Sidoarjo menggagalkan jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi dengan menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta. Kasus dibuka setelah pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, melaporkan keamanan uang yang diduga palsu dari MS, 38 tahun, pada 2 Agustus 2023. Tersangka MS, DBS (33 tahun), dan ES (42 tahun) ditangkap. MS ditangkap karena mencoba membelanjakan uang palsu Rp50 ribu di toko yang sama. Dari investigasi, MS membeli uang palsu melalui Facebook ke DBS dan ES, yang kemudian dikirim via jasa ekspedisi. Motif MS adalah untuk mendapatkan keuntungan, sementara DBS dan ES memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait