Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Ratusan Juta Uang Palsu, 3 Tersangka Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Sidoarjo menggagalkan jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi dengan menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta. Kasus dibuka setelah pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, melaporkan keamanan uang yang diduga palsu dari MS, 38 tahun, pada 2 Agustus 2023. Tersangka MS, DBS (33 tahun), dan ES (42 tahun) ditangkap. MS ditangkap karena mencoba membelanjakan uang palsu Rp50 ribu di toko yang sama. Dari investigasi, MS membeli uang palsu melalui Facebook ke DBS dan ES, yang kemudian dikirim via jasa ekspedisi. Motif MS adalah untuk mendapatkan keuntungan, sementara DBS dan ES memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 09.02
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap
Berita terkait
Polda Metro Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 17.37
Polda Metro Pastikan Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel Belum Beredar
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.27
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 14.56
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.46