Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Sudah Jadi Tersangka

Polri mencatat 189 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga Jumat (28/8). Dari laporan tersebut, sebanyak 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menyatakan jumlah laporan ini mengalami peningkatan dibanding hari sebelumnya, seiring aktifnya asistensi jajaran Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri di lapangan. Penanganan perkara dilakukan secara intensif dan proaktif untuk mencari pelaku pembakaran. Sementara itu, 89 tersangka yang ditangani saat ini masih berupa perorangan. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla. Irhamni menegaskan bahwa jika ditemukan alat bukti yang menguatkan adanya perintah atau transaksi dari pihak korporasi, kepolisian akan menindak mereka sesuai hukum. Untuk upaya pencegahan, Polri telah mengirim sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan kegiatan preemtif serta preventif kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, terutama di masa kemarau panjang seperti kondisi El Nino saat ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait