Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Jakpus Bongkar Peredaran Narkoba, 5,2 Kg Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita 5.244,5 gram (5,2 kg) sabu dari dua tersangka, KD (22) dan AJH (34), yang diduga bertindak sebagai perantara dalam peredaran narkoba. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (20/8) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Awalnya, polisi menangkap KD dan menemukan 2.093,2 gram sabu dalam goodie bag biru. Beberapa jam kemudian, penggerebekan di rumah AJH mengungkapkan tambahan 3.151,3 gram sabu dalam tiga kemasan biru. Total barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp5,24 miliar. Kedua tersangka kini ditahan dan dikarang dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika 2009, dengan ancaman hukuman berat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba agar kejahatan ini dapat dicegah dan dilumpuhkan secara bersamaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait