Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polresta Denpasar Gerebek Indekos di Jalan Sedap Malam, Sita 24 Paket SS

Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pria berinisial IKDK, 31 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar indekos di Jalan Sedap Malam, Gang Popi, Sumerta Kelod, Denpasar, pada Rabu (26/8) sore sekitar pukul 18.30 WITA. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terhadap tersangka yang kerap disapa Kadek. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak keluar dari kamar kosnya. Dari penggeledahan, petugas menyita 24 paket sabu-sabu dengan berat bersih total 4,35 gram, termasuk 23 paket terbungkus tisu di tas selempang dan satu paket di saku jaket. Barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan elektrik, sendok pipet, bong, korek api gas, dan sebuah iPhone. Pengungkapan ini menunjukkan upaya aktif kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Denpasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait