Polresta Denpasar Gerebek Indekos di Jalan Sedap Malam, Sita 24 Paket SS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pria berinisial IKDK, 31 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar indekos di Jalan Sedap Malam, Gang Popi, Sumerta Kelod, Denpasar, pada Rabu (26/8) sore sekitar pukul 18.30 WITA. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terhadap tersangka yang kerap disapa Kadek. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak keluar dari kamar kosnya. Dari penggeledahan, petugas menyita 24 paket sabu-sabu dengan berat bersih total 4,35 gram, termasuk 23 paket terbungkus tisu di tas selempang dan satu paket di saku jaket. Barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan elektrik, sendok pipet, bong, korek api gas, dan sebuah iPhone. Pengungkapan ini menunjukkan upaya aktif kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Denpasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.00
Dalih Kepala Desa di Serang Pakai Sabu: Untuk Penyemangat Kerja
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.58
Polisi Bongkar Judi di Sukoharjo, 30 Orang Ditahan
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.52
Polisi Tangkap Dua Pemasok Narkoba Revaldo Fifaldi
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.06
Polisi Sita Airsoft Gun-Bensin dari 65 Orang Diduga Tunggangi Aksi di DPR
Berita terkait
Polres Tegal Kota Sita 128,53 Gram Sabu dalam Dua Hari, 4 Pengedar Ditangkap
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.35
Polres Bantul Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.28
Polisi Ungkap Alasan Revaldo Pakai Narkoba: Biar Badan Fit
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.47
Pria di Malang Ditangkap Usai Pesan Paket Permen Narkoba dari Inggris
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 07.37