Pria di Malang Ditangkap Usai Pesan Paket Permen Narkoba dari Inggris
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Bareskrim menggagalkan peredaran permen mengandung THC dari Inggris ke Malang. Seorang pria, Abram Jetro Endiera, ditangkap setelah menerima paket berisi tiga bungkus permen candy dengan 231 gram THC. Abram diduga melakukan empat pemesanan narkotika sejak Maret 2026 untuk konsumsi pribadi. Dari pengungkapan, ditemukan 13 cokelat LSD, iPhone 14 Pro, dan laptop. Nilai ekonomi narkotika Rp693 juta, dapat menyelamatkan 115 jiwa. Abram dijerat pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 dan pasal 609 ayat 2 huruf a UU No 1/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 08.43
Bareskrim Ungkap Modus Baru Narkoba Jenis THC dalam Permen Jelly di Malang
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.44
Bareskrim Ungkap Peredaran Permen Narkoba di Malang, 1 Orang Ditangkap
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.12
Polsek Kamang Baru Tangkap Pengedar Sabu di Sijunjung, Sita Timbangan Digital
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 22.15
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap
Berita terkait
Polres Tegal Kota Sita 128,53 Gram Sabu dalam Dua Hari, 4 Pengedar Ditangkap
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.35
Disembunyikan dalam Boneka, Polisi Gagalkan Peredaran 1.461 Ekstasi &111 Ribu Pil LL di Malang
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 11.36
Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu di Pos Ronda, 44 Paket Disita
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 22.50
Polisi Gagalkan Pengiriman 381 Cartridge Etomidate ke Kampung Ambon
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 19.12