Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI memperkenalkan RUU Perampasan Aset yang mencakup lebih dari tipikor. RUU ini mengatur penyitaan aset dari kejahatan narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan perasuransian. Habiburokhman menyebut contoh negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang sudah terapkan sistem serupa dengan cakupan luas. Tujuannya memulihkan kerugian negara dan publik sekaligus menghambat jaringan kejahatan. Namun, perampasan aset harus dijalankan dengan integritas dan tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana kriminalisasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 14.56
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 13.30
Pakar: RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Jadi UU Perampasan Asa
VOI · 1 September 2026 pukul 18.20
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung 15 Desember
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Golkar soal RUU Perampasan Aset: Kita Ingin Negara Berwenang Rampas Hasil Kejahatan, tapi...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 10.55
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30