Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi

Komisi III DPR RI memperkenalkan RUU Perampasan Aset yang mencakup lebih dari tipikor. RUU ini mengatur penyitaan aset dari kejahatan narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan perasuransian. Habiburokhman menyebut contoh negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang sudah terapkan sistem serupa dengan cakupan luas. Tujuannya memulihkan kerugian negara dan publik sekaligus menghambat jaringan kejahatan. Namun, perampasan aset harus dijalankan dengan integritas dan tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana kriminalisasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait