RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil korupsi tipikor, tetapi juga kejahatan lain seperti narkotika, penipuan, dan kejahatan lingkungan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU ini harus menjadi payung hukum yang utuh untuk memulihkan kerugian negara dan publik. Negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia sudah mengatur perampasan aset untuk berbagai tindak pidana melalui undang-undang seperti Civil Forfeiture, POCA, dan sistem serupa. Komisi III menerima masukan untuk memasukkan narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan asuransi dalam RUU tersebut tanpa pemidanaan dulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.46
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 13.30
Pakar: RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Jadi UU Perampasan Asa
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.51
Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
VOI · 2 September 2026 pukul 10.15
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Koruptor
Berita terkait
Golkar soal RUU Perampasan Aset: Kita Ingin Negara Berwenang Rampas Hasil Kejahatan, tapi...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 10.55
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.16
RUU Perampasan Aset Mau Disahkan, Mahfud MD Singgung Ketum Projo Budi Arie: Kasusnya Bisa Diambil...
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 08.43