Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi

RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil korupsi tipikor, tetapi juga kejahatan lain seperti narkotika, penipuan, dan kejahatan lingkungan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU ini harus menjadi payung hukum yang utuh untuk memulihkan kerugian negara dan publik. Negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia sudah mengatur perampasan aset untuk berbagai tindak pidana melalui undang-undang seperti Civil Forfeiture, POCA, dan sistem serupa. Komisi III menerima masukan untuk memasukkan narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan asuransi dalam RUU tersebut tanpa pemidanaan dulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait