Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla Kalimantan-Sumatera
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri akan mengejar individu maupun perusahaan yang menerima keuntungan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku. Karhutla terjadi selama musim kemarau panjang dengan El Nino, sehingga alasan ekonomi tidak dapat menjadi justifikasi pembakaran. Hutan yang sudah terbakar sulit dipadamkan karena sumber air terbatas di lapangan. Hingga saat ini, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 9 Polda terkait karhutla, dengan total puluhan laporan polisi dan ribuan titik api terdeteksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 20.00
Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.37
Ketegasan Polri Usut Pelaku Karhutla di Kalimantan Diapresiasi
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional
Berita terkait
Polri: Lahan yang Terbakar 64.341 Hektare, 62 Persen Berhasil Dipadamkan
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.11
Polri Bangun 1.296 Embung hingga 834 Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.25
Polri Temukan 7.872 Lebih Titik Api Aktif Karhutla, Siagakan 71 Ribu Lebih Personel
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 18.01
Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 17.36