Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan wilayah, yaitu Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus karhutla yang berdampak luas pada ekosistem dan kualitas udara.

Analis politik dan hukum, Boni Hargens, menyatakan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan komitmen institusional Polri sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa penggunaan data, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum yang efektif. Langkah ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap citra pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam menunjukkan komitmen negara dalam menghadapi kejahatan lingkungan.

Penindakan terhadap pelaku karhutla diharapkan dapat memberikan efek pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Dengan menangkap dan mengamankan para tersangka, Polri berupaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Kalimantan yang sering terdampak keras oleh kebakaran hutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait