Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan wilayah, yaitu Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus karhutla yang berdampak luas pada ekosistem dan kualitas udara.
Analis politik dan hukum, Boni Hargens, menyatakan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan komitmen institusional Polri sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa penggunaan data, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum yang efektif. Langkah ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap citra pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam menunjukkan komitmen negara dalam menghadapi kejahatan lingkungan.
Penindakan terhadap pelaku karhutla diharapkan dapat memberikan efek pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Dengan menangkap dan mengamankan para tersangka, Polri berupaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Kalimantan yang sering terdampak keras oleh kebakaran hutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.37
Ketegasan Polri Usut Pelaku Karhutla di Kalimantan Diapresiasi
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 18.06
Kinerja Kapolri di Tengah Karhutla Dinilai Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.43
Rudianto Lallo Dukung Kapolri Usut Tuntas Karhutla di Kalimantan
Berita terkait
Polri Bangun 1.296 Embung hingga 834 Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.25
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Polri: Lahan yang Terbakar 64.341 Hektare, 62 Persen Berhasil Dipadamkan
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.11