Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Sita Korek Api-Jeriken BBM

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia. Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa polisi menyita 35 korek api, dua botol plastik berisi BBM jenis solar, serta dua jeriken 10 liter BBM solar sebagai bukti keberhasilan penyidikan. Barang bukti lainnya meliputi minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah, chainsaw, bibit sawit, dan sepatu bot. Irhamni menegaskan bukti-bukti tersebut menunjukkan motif pembakaran untuk pembukaan lahan guna pemanenan kelapa sawit, meski dilakukan pada musim kemarau. Kasus ini menyasar delapan polres yaitu Polda Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara dengan total 72 tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait