Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PPATK: Kejahatan Korupsi di RI Tembus Rp195,7 T-Pertambangan Rp684 T

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan 1.479 hasil analisis transaksi mencurigkan kepada aparat penegak hukum selama 2025 hingga Semester I-2026. Analisis ini mencakup berbagai tindak pidana termasuk korupsi, narkotika, kejahatan perbankan, pasar modal, pertambangan, penipuan, dan perdagangan orang. PPATK juga menyampaikan 17 hasil pemeriksaan terhadap penanganan tindak pidana tersebut.

Pada tindak pidana korupsi, nominal yang teridentifikasi mencapai Rp195,77 triliun, dengan Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026. Kejahatan narkotika mencapai Rp7,72 triliun, sementara kejahatan perbankan mencapai Rp25,15 triliun. Di bidang pasar modal, indikasi transaksi mencapai Rp1,52 triliun.

Kejahatan terkait sumber daya alam (green financial crime) menunjukkan aliran dana yang sangat besar, khususnya pada sektor pertambangan yang mencapai Rp684,71 triliun. Kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp198,87 triliun, dan kejahatan kehutanan mencapai Rp360 miliar. PPATK juga mengidentifikasi kejahatan penipuan sebesar Rp33,78 triliun dan perdagangan orang sebesar Rp417 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait