Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah 8 Tahun, Ini Besarannya

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian. Kenaikan diatur melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk Kemhan, yang menggantikan aturan lama dari 2018. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi reformasi birokrasi.

Penyesuaian didasarkan pada kelas jabatan. Untuk prajurit TNI, kelas jabatan 1 menerima Rp 2,5 juta, naik sekitar Rp 600 ribu dari sebelumnya. Kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar Rp 2,9 juta hingga Rp 5,4 juta, kelas 9-11 Rp 6,2 juta hingga Rp 9,8 juta, kelas 12-14 Rp 11,1 juta hingga Rp 19,4 juta, dan kelas 15-17 hingga Rp 37,3 juta. Pejabat bintang tiga menerima Rp 44,8 juta, sementara bintang empat Rp 48,6 juta.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan ini penyesuaian pertama dalam delapan tahun terakhir meski beban tugas terus meningkat, termasuk menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis. Kebijakan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi personel untuk meningkatkan profesionalisme dan pengabdian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait