Polri Tetapkan 162 Tersangka Terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Kasus ini dibagi menjadi 54 perkara penyelidikan dan 116 perkara penyidikan, dengan 162 tersangka yang menanggung pertanggungjawaban pidana secara perorangan. Selain individu, Polri juga menyelidiki 95 perkara terkait korporasi dalam kasus karhutla. Presiden Prabowo Subianto meminta penguatan sanksi hukum, bahkan menggali kemungkinan mengkategorikan tindakan pembakaran sebagai terorisme ekologi dengan dukungan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendorong perubahan regulasi ke DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.55
95 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Disanksi Berat, Prabowo: Tak Ada Ampun!
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.13
Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.15
Prabowo Subianto Dorong Karhutla Masuk Kategori Terorisme Ekologi
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.10
Prabowo Ultimatum Korporasi Pelaku Karhutla, Bakal Cabut Izin Hingga Usut Pidana
Berita terkait
Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.40
Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Korporasi dan Pemilik di Balik Karhutla
VOI · 8 September 2026 pukul 08.15
Presiden Prabowo Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla: Ini Sudah Kelewatan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.02
Instruksi Prabowo ke Kapolri soal Karhutla: Segera Nama-nama Korporasi itu Sampai ke Saya!
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.15