Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 162 Tersangka Terkait Karhutla

Polri telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Kasus ini dibagi menjadi 54 perkara penyelidikan dan 116 perkara penyidikan, dengan 162 tersangka yang menanggung pertanggungjawaban pidana secara perorangan. Selain individu, Polri juga menyelidiki 95 perkara terkait korporasi dalam kasus karhutla. Presiden Prabowo Subianto meminta penguatan sanksi hukum, bahkan menggali kemungkinan mengkategorikan tindakan pembakaran sebagai terorisme ekologi dengan dukungan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendorong perubahan regulasi ke DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait